Berita Terkini :

Baliho Sosialisasi tidak Dikenakan Pajak

INDRALAYA-Maraknya pemasangan baliho sosialisasi di sejumlah kabupaten termasuk Kabupaten Ogan Ilir (OI) tidak dikenakan retribusi atau pajak. Lain halnya jika bersifat komersial.

Pantauan Sripoku.com, Jumat (15/9), mulai dari intu gerbang masuk Ogan Ilir hingga Kecamatan Sungai Pinang berbatasan dengan Kayuagung atau dari Simpang Meranjat hingga arah Rambang Kuang tembus ke Muarenim, baliho sosialisasi Herman Deru dan Isak Mekki bertebaran di pinggir jalan.

Baliho bergambar tersebut ada yang bertukiskan pesan dan pemberitahuan serta ajakan agar masyarakat mengetahui keberadaan baliho. Misanya Baliho Isak Mekki, bertuliskan Iklas untuk Sumsel.

Sedangkan baliho Herman Deru, Untuk Sumsel hanya Herman Deru. Banyak lagi pesan dan tulisan lain yang mengiringi keberadaan baliho tersebut. Baliho-baliho ini diduga dipasang masyarakat atau tim sukses mereka masing-masing untuk menyambut pemilihan Gubernur Sumsel 2013 mendatang.

Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten OI, Ahmad Basumi, Jumat (15/9/2012) kepada wartawan mengatakan, sesuai aturan pemasangan baliho atau reklame calon Gubernur tidak dikenakan pajak atau retribusi.

"Reklame dikenakan retribusi apabila bersifat komersil. Sedangkan baliho itu bersifat individual saja," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OI, Amrah Muslimin mengatakan, baliho terseut cara yang dilakukan bakal calon untuk sosialisasi.

"Yang bersangkutan ingin memperkenalkan diri kepada masyarakat bahwa mereka siap untuk mencalonkan diri," ujar Amrah seraya menambahkan hal itu dianggap sah-sah saja sebagai sosialisasi, tetapi ketika sudah ditetapkan sebagai calon, maka baliho itu harus dilepas dan dipasang saat masa kampanye," jelas Amrah.

Dia menambahkan saat ini belum ma\emasuki masa pemilihan kepala daerah jadi tidak ada aturan yang dilanggar.

"Saat ini UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, juga masih dalam proses revisi, artinya ada kemugkinan pemilihan kepala daerah itu dilakukan DPRD bisa saja terjadi jika dewan menyetujui revisi khususnya tentang pemilukada," terangnya.
Saat ini anda sedang membaca artikel Baliho Sosialisasi tidak Dikenakan Pajak. Artikel ini telah di berikan rating 4.5 Oleh Kelulut Klanceng. Jika anda menyukai artikel Baliho Sosialisasi tidak Dikenakan Pajak ini, mohon untuk menekan tombol like dan share yang telah kami sediakan untuk ikut menyebarkan artikel ini.
Bagikan Article :

0 comments: