PALKOMINFO, JAKARTA - Mata pelajaran Bahasa Inggris tidak akan lagi dimuat dalam kurikulum wajib untuk siswa Sekolah Dasar (SD) yang akan diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ajaran 2013-2014.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa mata pelajaran ini ditiadakan untuk siswa SD untuk memberi waktu kepada para siswa memperkuat kemampuan Bahasa Indonesia sebelum mempelajari bahasa asing.
"SD tidak ada pendidikan Bahasa Inggris, karena Bahasa Indonesia saja belum ngerti. Sekarang ada anak TK saja les Bahasa Inggris, kalau bahasa kasarnya itu haram hukumnya. Kasihan anak-anak," kata Musliar, di Park Hotel, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Ia menegaskan bahwa aturan ini harus diikuti oleh semua sekolah. Namun jika ada sekolah yang menjadikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran tambahan maka itu merupakan persoalan lain dan akan dipertimbangkan lagi.
"Sekolah harus ikuti ini, kalau dijadikan tambahan itu persoalan lain. Tapi untuk sekolah negeri jelas tidak boleh," ujar Musliar.
Kemudian untuk sekolah internasional yang umumnya menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, pihaknya belum melakukan kajian mendalam. Namun kurikulum baru ini tetap akan dirumuskan dan untuk sekolah internasional akan diatur belakangan.
"Kurikulum tetap kami buat tapi untuk internasional akan kita atur belakangan. Yang jelas mereka harus ikuti ketentuan kurikulum kita. Nggak boleh lepas," tandasnya.
Seperti diketahui, kurikulum untuk siswa SD akan dipadatkan hanya enam mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Seni Budaya dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Namun ini baru disepakati untuk siswa kelas 1-3 saja, sedangkan kelas 4-6 masih didiskusikan lagi.
Editor : Sudarwan
Sumber : Kompas.com
0 comments: