SYDNEY, (PRLM) - Pengadilan di Australia menjatuhkan hukuman denda terhadap Apple lebih dari 1,4 juta poundsterling atau Rp 20,7 miliar akibat informasi menyesatkan terhadap konsumen soal klaim produk iPad terbaru kompatibel dengan jaringan pita lebar generasi 4G.
Hakim Pengadilan Federal Mordy Bromberg menyatakan, inovator teknologi asal AS itu menyesatkan konsumen dengan iklan selama dua bulan yang mengklaim "iPad with WiFi + 4G" bisa terhubung langsung dengan jaringan data bergerak Long Term Evolution di Australia yang dipegang Telstra. Namun klaim itu tidak terbukti bisa berjalan.
Pihak Apple seperti ditulis laman orange, mengakui iklan yang menyesatkan tersebut.
Menurut hakim, iklan serupa "iPad with WiFi + 4G" juga beredar di berbagai negara. "Keinginan Apple untuk menyeragamkan secara global menjadi prioritas utamanya dibandingkan dengan kebutuhan untuk meyakinkan kesesuaian dengan Undang-undang Konsumen Australia. Tindakan semacam itu sangat serius dan tidak bisa kami terima," jelas Mordy. (A-88)***
Hakim Pengadilan Federal Mordy Bromberg menyatakan, inovator teknologi asal AS itu menyesatkan konsumen dengan iklan selama dua bulan yang mengklaim "iPad with WiFi + 4G" bisa terhubung langsung dengan jaringan data bergerak Long Term Evolution di Australia yang dipegang Telstra. Namun klaim itu tidak terbukti bisa berjalan.
Pihak Apple seperti ditulis laman orange, mengakui iklan yang menyesatkan tersebut.
Menurut hakim, iklan serupa "iPad with WiFi + 4G" juga beredar di berbagai negara. "Keinginan Apple untuk menyeragamkan secara global menjadi prioritas utamanya dibandingkan dengan kebutuhan untuk meyakinkan kesesuaian dengan Undang-undang Konsumen Australia. Tindakan semacam itu sangat serius dan tidak bisa kami terima," jelas Mordy. (A-88)***
0 comments: