Berita Terkini :

Apple Terbukti Langgar Paten Samsung

Pengadilan Belanda memerintahkan Apple membayar ganti rugi kepada Samsung Electronics. Pasalnya, Apple telah melanggar hak paten Samsung dengan membuat tablet yang bisa digunakan untuk menelepon dan berinternet.

Apple sebagai perusahaan yang paling bergengsi saat ini tengah menghadapi berbagai permasalahan hukum. Sebelumnya, Apple juga dituntut untuk membayar 2,3 juta dolar Australia karena klaim mereka mengenai kemampuan jaringan 4G di Australia.

Belum jelas berapa ganti rugi yang harus dibayar ke Samsung. Sebab, Pengadilan Belanda tidak spesifik menyebutkan nominal tertentu. Tetapi ganti rugi dihitung dari berapa banyak iPhone dan iPad yang terjual di Belanda.

"Samsung menerima keputusan hakim yang menegaskan langkah Apple meniru inovasi teknologi kami. Berdasarkan putusan tersebut, kami akan mencari kompensasi yang memadai dari ganti rugi Apple dan akibat yang ditimbulkan produk mereka" kata pejabat Samsung.

Samsung mengklaim Apple telah melanggar empat paten mereka. Namun, Pengadilan Belanda hanya memutuskan satu paten yang dilanggar.

Sementara di Australia, Pengadilan Australia juga menetapkan Apple telah memberi informasi menyesatkan mengenai kemampuan 4G iPad terbarunya.

Pengadilan menyatakan Apple telah melanggar hukum perlindungan konsumen dengan menyatakan iPad terbaru bisa terhubung dengan jaringan internet di Australia, padahal tidak bisa.

"Tindakan mereka sengaja dan sangat serius. Keputusan pengadilan sangat adil bagi konsumen Australia atas pembohongan mereka" kata Jaksa Moedy Bromberg.

Selain membayar 2,3 juta dolar Australia, Apple juga diminta membayar biaya pengadilan sebesar 300 ribu dolar Australia. | Media Indonesia
Saat ini anda sedang membaca artikel Apple Terbukti Langgar Paten Samsung. Artikel ini telah di berikan rating 4.5 Oleh Kelulut Klanceng. Jika anda menyukai artikel Apple Terbukti Langgar Paten Samsung ini, mohon untuk menekan tombol like dan share yang telah kami sediakan untuk ikut menyebarkan artikel ini.
Bagikan Article :

0 comments: