PANGKALANBALAI - Sebanyak enam karyawan PTPN VII Unit Usaha Betung Krawo (Beka) tidak ditahan. Tetapi kepada mereka dikenakan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melakukan kesalahan lagi, maka akan dipecat dari posisi karyawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sripoku.com, enam karyawan tersebut diduga terlibat dalam upaya membantu pencurian karet yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Hendra Wijaya dan istrinya Diana Sari serta Suhaimi, warga Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Mereka dibekuk polisi di Polsek Pulaurimau.
"Mereka hanya membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Anton Amri, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin, Jum'at (22/6/2012).
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku pernah membantu aksi pencurian namun pada tahun 2009 lalu. "Namun untuk pencurian kali ini tidak terbukti," katanya.
Seperti diketahui, ketiga orang yang dimaksud tertangkap tangan saat melakukan pencurian tandan buah sawit di perkebunan PTPN VII Unit Usaha Beka. Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit dum truk warna merah nopol BG 8157 JB, alat sodok dan 46 tandan buah sawit (TBS).
Aksi pencurian ini terbongkar Rabu (20/6/2012) sekitar pukul 18.30 oleh petugas sekuriti PTPN VII bernama Rahmadi yang tengah patroli. Didapati ketiga tersangka tengah memanen buah sawit di blok 15 dan Blok 55 Afdeling 9.
Penulis : Saifudin Zuhri
Editor : Soegeng Haryadi
0 comments: