Berita Terkini :

dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena memiliki anak di luar nikah

Sepasang kekasih yang tak menikah dan tinggal serumah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena memiliki anak di luar nikah. Demikian dilansir Sydney Morning Herald, Kamis (21/6/2012).

Kejadian ini berlangsung di Timbuktu, Mali, dan pihak pejabat setempat mengatakan ini pertama kalinya hukuman semacam ini dijatuhan sejak kelompok Islam militan Ansar Dine mengambil alih kota itu dan memberlakukan hukum Syariah yang ketat. Satu di antaranya tak boleh ada hubungan pacaran dan juga menenggak minuman beralkohol.

Menurut laporan, orangtua bayi yang hamil sebelum kelompok pemberontak mengambil alih kota Timbuktu, dan kini dirawat di RS. Pemerintahan Mali mengalami kebuntuan sejak tentara mengambil alih kekuasaan di negara itu pada 22 Maret. Hal ini kemudian memicu penarikan tentara pemerintah dari utara negara itu dan memberikan keleluasaan kelompok Ansar Dine dan National Movement for the Liberation of Azawad (MNLA) mengambil alih wilayah utara itu.
Saat ini anda sedang membaca artikel dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena memiliki anak di luar nikah. Artikel ini telah di berikan rating 4.5 Oleh Kelulut Klanceng. Jika anda menyukai artikel dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena memiliki anak di luar nikah ini, mohon untuk menekan tombol like dan share yang telah kami sediakan untuk ikut menyebarkan artikel ini.
Bagikan Article :

0 comments: