Keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi sport center Hambalang masih di dalami. Pada kasus ini pun KPK tidak mengenal Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3).
"Ini saya clear kan. KPK bekerja secara profesional. KPK tidak mengenal SP3 sehingga perlu lebih akurat, lebih cermat. Ini yang harus masyarakat tahu, KPK tidak pernah takut sama siapapun juga sekalipun dia ketum partai," ujar Ketua KPK, Abraham Samad sebelum raker dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).
Menurutnya, proses hukum bukan seperti membalikkan telapak tangan yang dengan mudah ketika mendapatkan informasi langsung dibenarkan. Tetapi harus didalami lebih komperhensif dan memerlukan waktu.
"Bukan seperti itu. Harus didalami, lebih dikomprehensifkan, tidak bisa parsial-parsial. Memang memerlukan waktu. Kita paham betul bahwa ada ekspektasi dari masyarakat yang menginginkan kasus ini cepat selesai," jelasnya.
Tapi di sisi lain, lanjutnya ada kendala karena KPK kekurangan SDM. Sehingga tidak dapat cepat menangani perkara terlalu banyak.
"Namun demikian kita tidak menjadikan hal itu sebagai kendala atau alasan untuk tidak sesegera mempercepat proses kasus-kasus untuk selesai termasuk kasus hambalang," paparnya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan penyidik. Abraham menyatakan masih dalam proses. Adapun kapan Hambalang akan naik status menjadi penyidikan, dia tidak mengatakan secara gamblang.
"Nanti KPK akan jabarkan semuanya," tandasnya.
Sementara itu mengenai Andi Mallarangeng yang belum dipanggil walaupun sudah ada banyak saksi memberikan keterangan, Abraham menyebut hal itu karena bukti masih belum cukup kuat.
"Jadi jangan dilihat dari segi kuantitas tapi kualitas keterangan yang diberikan saksi. Walaupun sudah 80 atau 100 saksi, tapi ternyata belum memadai. Maka kami akan mencari tambahan bukti terus. Jadi bukan dari kuantitas tapi kualitas keterangan yang diberikan," tukasnya. | Nurul Julaikah,Merdeka.com
0 comments: