Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus M. Daud (47) warga Kampung Upah Kecamatan Bendahara yang telah lama menjadi Target Operasi (TO) dikediamannya, terkait kasus pengedaran ganja selama ini dirumahnya.
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs. Armia Fahmi tersangka ditangkap dikediamannya pada waktu sore hari. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, berhasil ditemukan bungkusan ganja kering seberat 12,5 kilogram. “Tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini, pada tahun 2000 tersangka pernah ditangkap kepolisian Lampung, dalam kasus serupa. Waktu itu tersangka membawa ganja seberat 100 Kilogram”, terang Armia.
Kepada petugas, tersangka mengakui ganja tersebut awalnya seberat 18 Kg, ternyata setelah ditimbang beratnya hanya 12,5 Kg. Menurut tersangka yang selama ini menjabat bendahara Partai Aceh (PA), ganja ini berasal dari Aceh Timur yang akan dipasarkan di seputaran Aceh Tamiang.
Guna pengusutan dan pengembangan tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. | Rico Fahrizal
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs. Armia Fahmi tersangka ditangkap dikediamannya pada waktu sore hari. Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, berhasil ditemukan bungkusan ganja kering seberat 12,5 kilogram. “Tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini, pada tahun 2000 tersangka pernah ditangkap kepolisian Lampung, dalam kasus serupa. Waktu itu tersangka membawa ganja seberat 100 Kilogram”, terang Armia.
Kepada petugas, tersangka mengakui ganja tersebut awalnya seberat 18 Kg, ternyata setelah ditimbang beratnya hanya 12,5 Kg. Menurut tersangka yang selama ini menjabat bendahara Partai Aceh (PA), ganja ini berasal dari Aceh Timur yang akan dipasarkan di seputaran Aceh Tamiang.
Guna pengusutan dan pengembangan tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. | Rico Fahrizal
0 comments: