Berita Terkini :

Terpidana Korupsi Minta Kasus Dibuka Kembali di Pengadilan


Terpidana Zulkifli, S.Sos dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, selaku PPTK Dinas Koperindag Aceh Tamiang, kini angkat bicara terkait Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan tuntutan Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang telah menzhalimi dirinya. Pasalnya, dalam kasus yang sama dengan dirinya, banyak orang yang terlibat tetapi mengapa dirinya sendiri yang harus mendekam merasa dinginnya dinding semen penjara dalam Lembaga Permasyarakatan Kualasimpang.


Lebih jauh Zulkifli menerangkan pada kasus ini, ada mantan Kadis Koperindag Drs. Ramli bin Syahmidan secara ex officio sebagai pengguna anggaran untuk pekerjaan proyek tersebut diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek dengan memanipulasi dokumen kontrak. Dan konsultan pengawas pekerjaan Ade Chandra, ST selaku direktur CV. Putra Karya Konsultan yang membuat laporan progres pekerjaan sehingga terjadi pembayaran yang merugikan keuangan Negara. Selanjutnya Safrizal kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa yang melaksanakan pekerjaan pembangunan pasar tradisional tersebut, yang kini sudah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Aceh putusan Banding dalam perkara yang sama.

“Jadi pada kasus ini, Ramli dan Ade Chandra tidak terjerat hanya dijadikan saksi, hal ini jelas sekali ada permainan antara Jaksa Penuntut dan Hakim Pengadilan Negeri main mata dengan para saksi yang seharusnya dapat dijadikan tersangka. Akibat main mata itu, saya yang menjadi korban ulah para Penegak Hukum tersebut. Maka itu saya menuntut keadilan dengan membuat surat ke Komisi Yudisial dan Kekejaksaan Agung. Semoga persoalan tuntutan keadilan saya ini dapat ditindak lanjuti oleh pimpinan dua lembaga tersebut, agar tidak ada Jaksa dan Hakim yang nakal lagi di Kabupaten Aceh Tamiang” ujar Zulkifli di sel Lapas Kualasimpang, Rabu (20/6) kemarin siang.

Zulkifli mengakui pernah dihubungi mantan Kadis Koperindag Drs. Ramli belum lama ini, melalui handphone agar meredam tindakannya yang telah melaporkan beberapa oknum hakim Pengadilan Negeri ke Komisi Yudisial. Dalam petikan pembicaraan itu Ramli berjanji akan memberi bantuan dalam bentuk materil kepada Zulkifli. “Pak Zul, saya mohon agar jangan melaporkan dan memperpanjang kasus ini terutama kepada wartawan. Saya berjanji akan membantu selama Pak Zul menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” tiru Zulkifli. Meskipun begitu tawaran yang disampaikan, Zulkifli tetap tidak bergeming dan akan tetap berupaya mencari rasa keadilan di Negeri yang dicintainya ini.

Adapun yang membuat terpicunya Zulkifli untuk melaporkan kembali (untuk dibuka ulang Pengadilan-red) terkait kasus korupsi yang telah merugikan daerah/negara yakni banyak pihak yang mengambil keuntungan sementara dirinya yang menjadi korban, seperti : adanya permainan Panitia Tender (Pelelangan Proyek) dengan mantan Kadis Perindagkop Aceh Tamiang. “Hal ini terungkap pada persidangan lalu, namun Hakim tidak mengubris keterangan tersebut, guna dikembangkan dalam persidangan. Hakim hanya berpatokan pada BAP yang ada saja, walau sudah mencecar pertanyaan yang dapat dikembangkan hakim kepada para saksi”, kata Zulkifli yang mengetahui dalam hukum acara Hakim dapat meminta kepada Jaksa Penuntut untuk keterangan saksi dikembangkan kembali guna mengungkapkan suatu peristiwa, demi rasa keadilan.

Dari fotokopi BAP, pembayaran pembangunan pasar tradisional dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 20 persen dengan dana sebesar Rp 194.927.800, tahap kedua dilakukan pembayaran 60 persen dengan dana sebesar Rp 584.783.400. Sehingga total Rp 779.711.200 termasuk PPh dan PPn. Pada permintaan pembayaran tahap pertama surat perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Drs. Ramli selaku pengguna anggaran dan Zulfadlisyah selaku direktur PT. LRP. Begitu juga dengan tahap kedua sesuai dengan berita acara pemutusan kontrak kerja dengan PT. LRP. Akibatnya, terjadi kerugian negara kelebihan pembayaran.
Rico Fahrizal
Saat ini anda sedang membaca artikel Terpidana Korupsi Minta Kasus Dibuka Kembali di Pengadilan. Artikel ini telah di berikan rating 4.5 Oleh Kelulut Klanceng. Jika anda menyukai artikel Terpidana Korupsi Minta Kasus Dibuka Kembali di Pengadilan ini, mohon untuk menekan tombol like dan share yang telah kami sediakan untuk ikut menyebarkan artikel ini.
Bagikan Article :

0 comments: