Berita Terkini :
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Polri Tarik Penyidik KPK yang Tangani Kasus Simulator SIM

Polri Tarik Penyidik KPK yang Tangani Kasus Simulator SIM
PALKOMINFO, JAKARTA - Satu dari 20 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditarik kembali ke Kepolisian diketahui tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek ujian simulator surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri.

Kepolisian menarik kembali 20 penyidiknya yang bertugas di KPK dengan alasan masa kerja para penyidik tersebut telah habis.

"Yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang ini, hanya satu yang menangani kasus simulator," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Namun dia membantah penarikan 20 penyidik oleh Polri ini terkait dengan kasus simulator SIM yang tengah disidik KPK.

Seperti diketahui, KPK dan Polri sama-sama tengah menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Hubungan KPK dan Polri seolah menegang sejak sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua jenderal Polisi sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus ini, yaitu Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.

Adapun Didi, Budi, dan Sukotjo, juga ditetapkan Polri sebagai tersangka. Meskipun membantah ada hubungan antara penarikan 20 penyidik ini dengan kasus Korlantas yang juga ditangani KPK, Johan mengakui kalau jumlah ini adalah yang terbanyak yang pernah dikembalikan ke Polri.

"Sebelumnya ada dua, atau tiga, karena kontrak kerja mereka sudah habis, tidak diperpanjang," katanya.

Lazimnya, para penyidik Polri bertugas selama empat tahun di KPK dan dapat diperpanjang kontraknya selama empat tahun lagi.

Johan mengatakan bahwa dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang kontraknya itu, ada yang baru setahun, dua tahun di KPK.

Editor : Sudarwan
Sumber : Kompas.com

Polisi Periksa Drum Minyak

PALKOMINFO, Palembang - dua petugas dari Polsek Kalidoni memeriksa isi drum yang diduga berisi minyak mentah di Jalan Purwosari II RT 49/52 RW X Bukit Sangkal Kelurahan Kalidoni Palembang, Jumat (31/8/2012) Menurut petugas, lokasi tersebut digerebek tadi malam yang bekerjasama dengan Polda Sumsel.

Penulis : Zaini
Editor : Soegeng Haryadi

Irsan Galigo Berstatus Pelaku Dugaan Korupsi

WATAMPONE - Pihak Kepolisian Resort Bone meningkatkan status oknum DPRD Sulsel Andi Irsan M Idris Galiho dari saksi menjadi pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak korupsi proyek pemkab setempat berupa perbaikan lahan dan jaringan irigasi bantuan islamic develpoment tahun 2007 bernilai pagu Rp 4 miliar.

Hal ini diungkapkan Humas Polres Bone AKP Abdul Muin, Jumat (29/6/2012). "Andi Irsan dinyatakan sebagai pelaku namun belum tersangka. Dari laporan yang ada menjadi pelapor pada kasusnya, " ungkap perwira berpangkat tiga balok tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/6/2012.

Ditambahkan, proyek itu tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak karena dana digunakan untuk pembelian bahan pembangunan trotoar di Jl Ahmad Yani, Watampone. Selain itu, kuasa hukum direktur PT Bumikom Said Asegaf memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Andi Irsan.

"Kasus masih berlanjut sementara Andi Irsan akan diperiksa namun belum dijadwalkan," ungkapnya.(*)

Penulis : Mahyuddin
Editor : Ridwan Putra

Tertipu Rayuan Maut Anggota DPRD, Ayu Cerai dengan Suami

Tertipu Rayuan Maut Anggota DPRD, Ayu Cerai dengan Suami
JAWA BARAT - Rayuan maut oknum anggota DPRD Ciamis, memakan korban. Satu diantaranya Ayu (nama samaran) Ayu (nama samaran), asal Sadananya Ciamis Jawa-Barat.

Kepada wartawan dia mengaku dibuat sakit hati oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis, sebut saja Jaka (nama samaran), setelah cerai dengan suaminya, Ayu pun batal dinikahi oknum DPRD tersebut.

Bahkan, dari hasil hubungan gelapnya itu, membuahkan seorang bayi yang kini tidak ta atas rayuan oknum dewan, bayi hasil hubungan gelapnya entah kemana.

Bertempat di rumah makan Jorojoy Tonjong Kabupaten, Ciamis, Ayu menceritakan apa yang menjadi beban berat yang selama 2 tahun dipendamnya, ia mengaku telah dikhianati oleh oknum petinggi DPRD Kabupaten Ciamis, yang semula akan mengawininya.

"Dia mengingkari semuanya, dia tidak merasakan sakit hati saya " jelas perempuan berusia 35 tahun ini sambil teringsak mengenang apa yang diperbuat Jaka.

Lebih lanjut Ayu menyindir prilaku Jaka yang selalu bicara moral, baik di pengajian atau pidato kepartaiannya, "saya diam pak, saya diam sampai kemarin diam, saya malu pak, saya malu, membuka semuanya, tapi saya selalu disudutkanya (*red Jaka) seolah-olah saya yang bersalah,saya
sudah tak tahan lagi, saya minta di beritakan saja," katanya.

"Aib yang saya tanggung ini pak, sebenarnya saya malu untuk diungkapkan pak, Cuma kalau aib saya harus telan sendiri, dianya malah ongkang ongkang." Keluh Ayu.

Di tempat terpisah Jaka mengakui hubungan dengan Ayu, "Itukan masa lalu, kenapa harus diungkit sekarang."ungkapnya dengan enteng.

Jaka menolak kalau bayi yang pernah dikandung Ayu adalah hasil hubungannya, justru menuding Ayu sering terlihat jalan sama laki-laki lain.

Menyinggung tentang janji menikahi Ayu, Jaka pada waktu itu siap, namun, urung karena dianggapnya Ayu berpaling pada laki-laki lain.

Sampai berita ini diturunkan, Ketua partai di atas naungannya belum memberikan komentar, dan akan segera memberikan komentarnya, selanjutnya.

Editor : Jamadin
Sumber : Tribunnews

Apple Terbukti Langgar Paten Samsung

Pengadilan Belanda memerintahkan Apple membayar ganti rugi kepada Samsung Electronics. Pasalnya, Apple telah melanggar hak paten Samsung dengan membuat tablet yang bisa digunakan untuk menelepon dan berinternet.

Apple sebagai perusahaan yang paling bergengsi saat ini tengah menghadapi berbagai permasalahan hukum. Sebelumnya, Apple juga dituntut untuk membayar 2,3 juta dolar Australia karena klaim mereka mengenai kemampuan jaringan 4G di Australia.

Belum jelas berapa ganti rugi yang harus dibayar ke Samsung. Sebab, Pengadilan Belanda tidak spesifik menyebutkan nominal tertentu. Tetapi ganti rugi dihitung dari berapa banyak iPhone dan iPad yang terjual di Belanda.

"Samsung menerima keputusan hakim yang menegaskan langkah Apple meniru inovasi teknologi kami. Berdasarkan putusan tersebut, kami akan mencari kompensasi yang memadai dari ganti rugi Apple dan akibat yang ditimbulkan produk mereka" kata pejabat Samsung.

Samsung mengklaim Apple telah melanggar empat paten mereka. Namun, Pengadilan Belanda hanya memutuskan satu paten yang dilanggar.

Sementara di Australia, Pengadilan Australia juga menetapkan Apple telah memberi informasi menyesatkan mengenai kemampuan 4G iPad terbarunya.

Pengadilan menyatakan Apple telah melanggar hukum perlindungan konsumen dengan menyatakan iPad terbaru bisa terhubung dengan jaringan internet di Australia, padahal tidak bisa.

"Tindakan mereka sengaja dan sangat serius. Keputusan pengadilan sangat adil bagi konsumen Australia atas pembohongan mereka" kata Jaksa Moedy Bromberg.

Selain membayar 2,3 juta dolar Australia, Apple juga diminta membayar biaya pengadilan sebesar 300 ribu dolar Australia. | Media Indonesia

Warga Minta Dana PNPM di Tanjunguma Transparan

BATAM- Beberapa tokoh dan pemuda yang tergabung dalam organisasi Karang Taruna Kelurahan Tanjung Uma meminta kepada Ketua RW dan Lurah Tanjunguma bersikap transparan. Permintaan itu terkait perencanaan pembangunan jembatan Kampung Mantigi di RT 06 RW 04, Kelurahan Tanjunguma.

Mereka menganggap pihak RW dan Kelurahan tidak transparan dalam pengalokasian dana pembangunan jembatan kampung Mantigi yang diperoleh dari dana anggaran PNPM Mandiri dan bantuan swadaya masyarakat yang dikelola pihak Kelurahan.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Tanjung Uma, Hazarin Firda mengatakan, pembangunan jembatan kampung Mantigi sepanjang 185 meter tersebut dianggarkan dana sekitar Rp 250 juta. Namun dalam perjalanan pembangunannya, pemuda-pemuda kelurahan Tanjung Uma yang tergabung dalam organisasi Karang Taruna, mendapat bantuan dana sebesar Rp 90 juta dari PT Pegadaian untuk pembangunan jembatan sepanjang 60 meter.

"Kami sangat kecewa dengan pihak RW dan Kelurahan, karena spanduk ucapan terima kasih kami terhadap PT Pegadaian yang telah membantu pembangunan jembatan ini dicopot tanpa pemberitahuan kami. Seharusnya pihak RW dan Kelurahan support kami, karena berkat usaha kami Pegadaian memberikan bantuannya. Ulah RW dan pihak Kelurahan ini, sudah kami laporkan kepada Karang Taruna tingkat kota Batam,"ujar Hazarin. (*)

Editor : widodo

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Sapi-Kambing

PRABUMULIH-Sebanyak enam orang komplotan pencuri hewan ternak jenis sapi dan kambing, yang kerap beraksi di kawasan Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih. Mereka kemudian dibekuk tim buser Satreskrim Polres Prabumulih dan Intelkam Polres Prabumulih.

Keenamnya disergap ketika akan menjual lima ekor sapi dan satu ekor kambing, yang sudah terpotong-potong kepada pedagang daging berinisial SF, di kawasan Jl Pandean Kelurahan Manga Besar Prabumulih Timur, Jumat (7/6/2012) pukul 07.00.

Kawanan pelaku dimaksud yakni, Hendri alias Sokon (19), Sabatuhang alias Batul (29), Jamadi (25), Edo Judi Juliar (24), M Kunci (21) dan Amsir alias Punay, ke enam orang komplotan pencuri hewan ternak tersebut merupakan warga Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim.

Informasi yang dihimpun, terbongkarnya sindikat pencurian hewan ternak tersebut, bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Prabumulih, yang mengatakan, bahwa akan ada transaksi jual beli daging kambing dan sapi yang diduga hasil curian di kawasan Jalan Pandean.

Mendengar informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menebar sejumlah personel satintelkam dan tim buser di tempat dimaksud.

Kawanan pelaku pencurian tiba dilokasi dengan membawa 3 buah karung yang berisikan hewan curian. Setelah diyakini benar, petugas berpakaian preman langsung meringkus ke enam pelaku, ketika lagi asyik menimbang daging yang diduga curian. Selanjutnya, keenam pelaku langsung diintrogasi dan dibawa ke Polres Prabumulih berikut barang buktinya berupa potongan kambing dan sapi seberat 60 kg.

Di hadapan penyidik, komplotan pencuri hewan ternak tersebut mengakui perbuatannya. Menurut mereka, sapi dan kambing tersebut mereka curi di kawasan Desa Karang Agung dan Perambatan Kabupaten Muara Enim.

“Sapi samo kambing itu kami gebuk samo kayu, setelah mati baru kami bawa ke pondok dikawasan Sumur Bor 27 Desa Karang Agung, di sana kami belah perutnyo kami buang isinyo. Lalu sapi dan kambing yang telah dipotong dua itu, kami bawa makai tiga motor.

Kami berangkat dari dusun tadi lewat Desa Tanjung Dalam dan nyebrang makai ketek ke kawasan Sungai Medang. Berangkatnyo sekitar jam empat subuh nyampai dipasar tadi sekitar jam 6 pagi. Duetnya nanti kami bagi-bagi,” ujar Batul dan Edo.

Kapolres Prabumulih, AKBP Yerry Oskag SI.K melalui Kasat Reskrim AKP Raphael Lingga ST ketika dikonfimrasi membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan komplotan pencuri hewan ternak.

“Tersangka telah kita periksa, dan ke enam nya akan kita limpahkan ke Polsek Betung sebab kejadiannya diwilayah hukum Polsek Betung Polres Muara Enim,” katanya.

Penulis : Andri Yanto
Editor : Hendra Kusuma

Kesadaran Bayar Pajak Warga OKU Timur Baru 70 Persen


MARTAPURA – Baru 70 persen wajib pajak di Kabupaten OKU Timur yang melunasi pajak kendaraan.

Hal itu menurut Kepala UPTD Dispenda Samsat Provinsi Sumatera Selatan di OKU Timur, Benny Agustianto, Jumat (22/6/2012), tergolong masih rendah dibandingkan 15 kabupaten/kota yang ada Sumsel.

“Dari keseluruhan wajib pajak yang terdaftar di Kantor Samsat ini, baru sekitar 70 persen yang melunasi pajak,” ungkapnya.

Sedangkan untuk peringkat lanjut Benny, Kabupaten OKU Timur berada di peringkat ke-12 dari kabupaten lain di Sumatera Selatan. Sedangkan jumlah kendaraan yang saat ini terdaftar saat ini sebanyak 152.695 kendaraan.

“Namun jumlah tersebut belum bisa dipastikan karena masih banyak kendaraan yang tumpang tindih,” katanya.

Penulis : Evan Hendra
Editor : Soegeng Haryadi

Mendagri Konsultasi dengan KPK Soal Permen Bansos

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/6/2012) siang.

Kehadirannya sempat membuat bingung para wartawan, lantaran namanya tak tertulis dalam jadwal pemeriksaan di KPK hari ini.
Menteri Gamawan tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.00 WIB, menumpang mobil dinas bersama seorang ajudannya.
Mengenakan kemeja batik lengan pendek, Gamawan belum mau berkomentar banyak kepada rekan wartawan mengenai kedatangannya.

Namun, sebelum masuk Gedung KPK, ia sempat berkata kepada wartawan. Ia mengaku hanya datang untuk melakukan konsultasi dengan para pimpinan KPK, mengenai Peraturan Pemerintah (Permen) tentang Bantuan Sosial (Bansos).

"Supaya bisa diluruskan ke depannya," ujarnya sambil masuk ke dalam Kantor KPK.
Sementara, belum ada peryataan resmi dari pihak KPK, meski para wartawan sudah menghubungi Juru Bicara KPK Johan Budi via BlackBerry Messengger. (*)

Kisah para guru beringas yang sakiti murid

Kekerasan guru terhadap murid kembali terulang. Guru yang seharusnya menjadi panutan, malah bertindak beringas menghajar anak didiknya sendiri. Di Bali, seorang guru tanpa alasan yang jelas membacok muridnya hingga terluka parah.

Peristiwa mengerikan itu menimpa Kadek Ugiana (10), murid SD Negeri 1 Batukandik, Nusa Penida, Bali. Kadek dibacok dibagian pelipis kiri dan kepalanya ketika sedang asyik bermain lempar lembing di sekitar halaman sekolah.

Pelaku adalah I Gede Oka Antara (31), pengajar di tempat Kadek menuntut ilmu. Polisi sudah mengamankan Gede, motif pembacokan sampai saat ini masih terus didalami.

Kekerasan seperti ini bukanlah yang pertama. Di Jakarta pada (29/5), seorang siswa SLTP 287 kampung Makasar, Jakarta Timur melaporkan gurunya Herman. K inisial siswa itu, dipukul kepalanya dengan keras karena tak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan Herman.

Tak hanya K, seluruh siswa di dalam kelas juga mendapat perlakuan serupa. Akibat kejadian itu, K sempat tak masuk sekolah karena demam. Orang tua K melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Metro Jakarta Timur.

Keberingasan guru juga sempat dialami seorang murid di SMPIT Insan Mubarak, Kembangan, Jakarta Barat pada September 2011 lalu. Ade Sukma Fachrurromdzi (14), menderita tiga jahitan di pelipisnya akibat dianiaya oleh gurunya Kholil.

Akibatnya, Ade sempat trauma dan tak berani masuk sekolah. Upaya mediasi yang diupayakan pihak sekolah dan orang tua tak membuahkan hasil. Akhirnya orang tua, memutuskan untuk memindahkan sekolah Ade.

"Saya akhirnya memutuskan memindahkan anak saya karena upaya mediasi tidak menemukan titik temu," kata Bapak Ade, Boeing Kanadi kala itu.

Seharusnya kekerasan di dunia pendidikan memang tak perlu terjadi. Guru semestinya memiliki cara yang lebih santun menghadapi anak didiknya yang nakal. Kekerasan hanya akan menciptakan trauma bagi sang murid dan tak akan menyelesaikan masalah. | Didi Syafirdi,Mardeka.com

BNPT Gerebek Aset Teroris di Medan

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek sejumlah aset dan rumah di Medan, Kamis (21/6/2012), yang menjadi aset kelompok teroris.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah di Jalan Ekawarni Gang Ekawarni III Nomor 4 A, Lingkungan 3 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap pemilik rumah yang diketahui bernama Kusnan Haryanto dan tiga penghuni lainnya.

Selanjutnya, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah Komplek Griya Karya Kasih Jalan Karya Kasih. Setelah itu, penggerebekan dilanjutkan ke sebuah ruko di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung.

Miliaran rupiah
Kepala BNPT Irjen Pol (Purn) Ansyad Mbai mengatakan, ruko di Jancing tersebut lengkap dengan meubel dan isinya. Ansyad menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan atas penangkapan sejumlah tersangka teroris beberapa bulan lalu. Penangkapan tersebut merupakan rangkaian pengembangan pascaperistiwa penembakan tersangka teroris di Bali.

Setelah dikembangkan, dilakukan penangkapan terhadap jaringannya yang berada di Medan (empat orang), Bandung (dua orang), Solo (dua orang), dan Jawa Timur (satu orang). Dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka teroris itu diketahui memiliki aset seperti rumah, ruko, mobil, dan sepeda motor. "Jumlahnya miliaran rupiah," kata mantan Kapolda Sumut itu.

Ia menambahkan, dana pembelian aset tersebut didapatkan dari "menghack" atau membajak peserta MLM online. Modusnya, dua tersangka diikutsertakan sebagai peserta MLM online dan berusaha mengaja masyarakat lain untuk mendaftar. "Poin-poin peserta MLM online itu dibajak dan ditukar ke broker untuk diuangkan," katanya. | Glori K. Wadrianto,Kompas.com

KPK lengkapi bukti untuk jerat Anas & Andi M

Keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi sport center Hambalang masih di dalami. Pada kasus ini pun KPK tidak mengenal Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3).

"Ini saya clear kan. KPK bekerja secara profesional. KPK tidak mengenal SP3 sehingga perlu lebih akurat, lebih cermat. Ini yang harus masyarakat tahu, KPK tidak pernah takut sama siapapun juga sekalipun dia ketum partai," ujar Ketua KPK, Abraham Samad sebelum raker dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6).

Menurutnya, proses hukum bukan seperti membalikkan telapak tangan yang dengan mudah ketika mendapatkan informasi langsung dibenarkan. Tetapi harus didalami lebih komperhensif dan memerlukan waktu.

"Bukan seperti itu. Harus didalami, lebih dikomprehensifkan, tidak bisa parsial-parsial. Memang memerlukan waktu. Kita paham betul bahwa ada ekspektasi dari masyarakat yang menginginkan kasus ini cepat selesai," jelasnya.

Tapi di sisi lain, lanjutnya ada kendala karena KPK kekurangan SDM. Sehingga tidak dapat cepat menangani perkara terlalu banyak.

"Namun demikian kita tidak menjadikan hal itu sebagai kendala atau alasan untuk tidak sesegera mempercepat proses kasus-kasus untuk selesai termasuk kasus hambalang," paparnya.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan penyidik. Abraham menyatakan masih dalam proses. Adapun kapan Hambalang akan naik status menjadi penyidikan, dia tidak mengatakan secara gamblang.

"Nanti KPK akan jabarkan semuanya," tandasnya.

Sementara itu mengenai Andi Mallarangeng yang belum dipanggil walaupun sudah ada banyak saksi memberikan keterangan, Abraham menyebut hal itu karena bukti masih belum cukup kuat.

"Jadi jangan dilihat dari segi kuantitas tapi kualitas keterangan yang diberikan saksi. Walaupun sudah 80 atau 100 saksi, tapi ternyata belum memadai. Maka kami akan mencari tambahan bukti terus. Jadi bukan dari kuantitas tapi kualitas keterangan yang diberikan," tukasnya. | Nurul Julaikah,Merdeka.com

Apple Didenda Rp 20,7 Miliar Karena Iklan 4G

SYDNEY, (PRLM) - Pengadilan di Australia menjatuhkan hukuman denda terhadap Apple lebih dari 1,4 juta poundsterling atau Rp 20,7 miliar akibat informasi menyesatkan terhadap konsumen soal klaim produk iPad terbaru kompatibel dengan jaringan pita lebar generasi 4G.

Hakim Pengadilan Federal Mordy Bromberg menyatakan, inovator teknologi asal AS itu menyesatkan konsumen dengan iklan selama dua bulan yang mengklaim "iPad with WiFi + 4G" bisa terhubung langsung dengan jaringan data bergerak Long Term Evolution di Australia yang dipegang Telstra. Namun klaim itu tidak terbukti bisa berjalan.

Pihak Apple seperti ditulis laman orange, mengakui iklan yang menyesatkan tersebut.

Menurut hakim, iklan serupa "iPad with WiFi + 4G" juga beredar di berbagai negara. "Keinginan Apple untuk menyeragamkan secara global menjadi prioritas utamanya dibandingkan dengan kebutuhan untuk meyakinkan kesesuaian dengan Undang-undang Konsumen Australia. Tindakan semacam itu sangat serius dan tidak bisa kami terima," jelas Mordy. (A-88)***

Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Malinda Si Seksi Pembobol Citibank 8 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Achmad Sobari saat dihubungi wartawan, Senin (18/6/2012) mengatakan Malinda Dee tetap divonis dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan.
"(Malinda) Diputus Selasa 22 Mei lalu, oleh Ketua majelis Jurnalis, John Pol Naya dan Safrulah Sumar," katanya.

Putusan tersebut sama dengan Putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada 7 Maret lalu, yang menghukum Malinda 8 tahun penjara, denda Rp 10 Miliar subsider 8 bulan penjara.

Oleh pengadilan, Malinda dinyatakan bersalah telah melakukan 117 transaksi tak berizin dari nasabahnya, yakni Rohli bin Pateni, Susetyo Sutadji dan Suryati T Budiman yang mencapai Rp 47 miliar.
Malinda dianggap bersalah melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Istri siri artis Andhika Gumilang itu juga dijerat dengan Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Muara Karta, pengacara Malinda saat dihubungi terpisah mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi. Ia juga mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan tersebut.

"Kita masih menunggu kuasanya, di tingkat banding kita sudah dapat surat kuasa, tapi di tingkat kasasi belum," kata Muara.

Terpidana Korupsi Minta Kasus Dibuka Kembali di Pengadilan


Terpidana Zulkifli, S.Sos dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung di Kecamatan Manyak Payed tahun 2010, selaku PPTK Dinas Koperindag Aceh Tamiang, kini angkat bicara terkait Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan tuntutan Kejaksaan Negeri Kualasimpang yang telah menzhalimi dirinya. Pasalnya, dalam kasus yang sama dengan dirinya, banyak orang yang terlibat tetapi mengapa dirinya sendiri yang harus mendekam merasa dinginnya dinding semen penjara dalam Lembaga Permasyarakatan Kualasimpang.


Lebih jauh Zulkifli menerangkan pada kasus ini, ada mantan Kadis Koperindag Drs. Ramli bin Syahmidan secara ex officio sebagai pengguna anggaran untuk pekerjaan proyek tersebut diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek dengan memanipulasi dokumen kontrak. Dan konsultan pengawas pekerjaan Ade Chandra, ST selaku direktur CV. Putra Karya Konsultan yang membuat laporan progres pekerjaan sehingga terjadi pembayaran yang merugikan keuangan Negara. Selanjutnya Safrizal kuasa Direktur PT. Loeh Raya Perkasa yang melaksanakan pekerjaan pembangunan pasar tradisional tersebut, yang kini sudah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Aceh putusan Banding dalam perkara yang sama.

“Jadi pada kasus ini, Ramli dan Ade Chandra tidak terjerat hanya dijadikan saksi, hal ini jelas sekali ada permainan antara Jaksa Penuntut dan Hakim Pengadilan Negeri main mata dengan para saksi yang seharusnya dapat dijadikan tersangka. Akibat main mata itu, saya yang menjadi korban ulah para Penegak Hukum tersebut. Maka itu saya menuntut keadilan dengan membuat surat ke Komisi Yudisial dan Kekejaksaan Agung. Semoga persoalan tuntutan keadilan saya ini dapat ditindak lanjuti oleh pimpinan dua lembaga tersebut, agar tidak ada Jaksa dan Hakim yang nakal lagi di Kabupaten Aceh Tamiang” ujar Zulkifli di sel Lapas Kualasimpang, Rabu (20/6) kemarin siang.

Zulkifli mengakui pernah dihubungi mantan Kadis Koperindag Drs. Ramli belum lama ini, melalui handphone agar meredam tindakannya yang telah melaporkan beberapa oknum hakim Pengadilan Negeri ke Komisi Yudisial. Dalam petikan pembicaraan itu Ramli berjanji akan memberi bantuan dalam bentuk materil kepada Zulkifli. “Pak Zul, saya mohon agar jangan melaporkan dan memperpanjang kasus ini terutama kepada wartawan. Saya berjanji akan membantu selama Pak Zul menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” tiru Zulkifli. Meskipun begitu tawaran yang disampaikan, Zulkifli tetap tidak bergeming dan akan tetap berupaya mencari rasa keadilan di Negeri yang dicintainya ini.

Adapun yang membuat terpicunya Zulkifli untuk melaporkan kembali (untuk dibuka ulang Pengadilan-red) terkait kasus korupsi yang telah merugikan daerah/negara yakni banyak pihak yang mengambil keuntungan sementara dirinya yang menjadi korban, seperti : adanya permainan Panitia Tender (Pelelangan Proyek) dengan mantan Kadis Perindagkop Aceh Tamiang. “Hal ini terungkap pada persidangan lalu, namun Hakim tidak mengubris keterangan tersebut, guna dikembangkan dalam persidangan. Hakim hanya berpatokan pada BAP yang ada saja, walau sudah mencecar pertanyaan yang dapat dikembangkan hakim kepada para saksi”, kata Zulkifli yang mengetahui dalam hukum acara Hakim dapat meminta kepada Jaksa Penuntut untuk keterangan saksi dikembangkan kembali guna mengungkapkan suatu peristiwa, demi rasa keadilan.

Dari fotokopi BAP, pembayaran pembangunan pasar tradisional dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 20 persen dengan dana sebesar Rp 194.927.800, tahap kedua dilakukan pembayaran 60 persen dengan dana sebesar Rp 584.783.400. Sehingga total Rp 779.711.200 termasuk PPh dan PPn. Pada permintaan pembayaran tahap pertama surat perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Drs. Ramli selaku pengguna anggaran dan Zulfadlisyah selaku direktur PT. LRP. Begitu juga dengan tahap kedua sesuai dengan berita acara pemutusan kontrak kerja dengan PT. LRP. Akibatnya, terjadi kerugian negara kelebihan pembayaran.
Rico Fahrizal

Amien Rais Anjurkan Tanwir Memikirkan Persoalan Media Massa




Bandung - Salah satu rangkaian acara Tanwir Muhammadiyah 21-24 Juni 2012 adalah dialog tokoh Muhammadiyah. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (21/06). Dalam acara yang bertempat di Gedung Merdeka Jl. Asia Afrika Bandung itu, Amien Rais bertindak sebagai narasumber yang membahas peran media massa dan percaturan masa depan.

Dalam paparannya, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu memaparkan fakta bahwa dalam kancah global, media massa Islam berada dalam cengkraman asosiasi press sekular. Dampaknya, citra Islam di mata dunia selalu segatif dan horor. Misalnya tuduhan bahwa Islam itu agama anti kemajuan, Islam agama jaman pertengahan, Islam bodoh, Islam agama kekerasan, dan macam-macam lagi. Karena tidak memiliki media massa yang sama kuatnya dengan mereka, maka Islam tak memiliki daya untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan miring tersebut.

Masih menurut Amien Rais, jangankan dalam tubuh Islam yang lebih luas, dalam internal persyarikatan Muhammadiyah pun urusan media massa tak kalah suram. Ia mengakui, selama menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Suara Muhammadiyah, betapa sulitnya mengembangkan media massa Islam seperti yang terjadi dalam internal Muhammadiyah.

“Ummat Islam nampaknya kurang menyadari betapa pentingnya, betapa vitalnya, dan begitu asasnya keberadaan media massa sebagai wilayah ke-4 dalam demokrasi. Memang sudah sejak lama umat Islam menyadari bahwa ruang kosong yang harus segera diisi oleh umat Islam adalah media massa. Sayangnya, kesadaran tersebut hanya terbersit dalam angan semata. Sementara dalam tataran kongkritnya nyaris tidak dapat dijumpai,” ujarnya.

Mengingat hal tersebut, Amien Rais mengusulkan beberapa hal supaya pada nantinya menjadi pertimbangan dalam menentukan rekomendasi dalam Tanwir Muhammadiyah kali ini. Pertama, Muhammadiyah harus merasa berdosa (bersalah) karena telah membuat bolong dalam media massa, sehingga bolong itu harus segera ditambal. Kedua, Muhammadiyah harus menyiapkan beasiswa yang besar nilainya untuk menyekolahkan selusin, atau bahkan lebih, kadernya yang faham benar akam media massa. Tujuannya, supaya kader tersebut tumbuh menjadi pilar-pilar media massa Islam di masa yang akan datang.

Ketiga, universitas-universitas Muhammadiyah seperti di Malang, Solo, Yogyakarta, dll, harus melakukan sharing bagaimana mewujudkan media massa yang baik dalam persyarikatan. Keempat, ke depan, Muhammadiyah jangan sampai membiarkan Suara Muhammadiyah menjadi seperti anak yatim.

Dengan demikian, menurut Amien Rais, Muhammadiyah diharapkan menjadi organisasi yang menancapkan pondasi media massa Islam yang kokoh di masa depan. “Sekalipun kondisi media massa Islam sudah jauh ketinggalan, tapi kita harus selalu memiliki harapan dan jangan risau. Namun, untuk mengejar ketertinggalan itu, kita harus memulai dari langkah pertama yang mantap,” pungkasnya.

Editor : Bedjo
Sumber : Sriwijaya Post